Visi dan Misi

Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Lumajang merupakan instansi vertikal yang pelaksanaan tugasnya dipertanggung jawabkan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa timur. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang melayani masyarakat 21 Kecamatan yang ada di  Kabupaten Lumajang dalam bidang keagamaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 373 Tahun 2002 dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Departemen Agama Kabupaten Lumajang berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  Jawa timur sebagai kepanjangan tangan dari pelaksanaan program-program kerja dari Menteri Agama Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mencapai tujuan, Kantor Kementerian  Agama Kabupaten Lumajang dengan kegiatan tugas dan fungsi menyusun Rencana Stratejik dan Rencana Kinerja yang tertuang dalam visi dan misi sebagai berikut :

VISI

“terwujudnya masyarakat indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir batin”

MISI

1.  Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

2.  Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.

3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.

4.  Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

5.  Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)