
Lumajang (Humus) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang Hidayatullah terus mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Sebagai langkah konkret, Penzawa langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, H. Muslim, yang didampingi oleh Kepala Seksi, Ali Mashudin, S.H., pada Rabu (12/02/2025).
Sertifikasi tanah wakaf menjadi aspek krusial dalam menjamin kepastian hukum atas status tanah wakaf. Dengan adanya sertifikasi, potensi sengketa atau klaim di kemudian hari dapat diminimalisir, sehingga aset wakaf lebih terlindungi dan terjamin keberadaannya. Selain itu, proses sertifikasi yang transparan dan akuntabel juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf di Kabupaten Lumajang.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Kemenag dan BPN terus melakukan koordinasi secara berkala untuk membahas berbagai isu terkait sertifikasi tanah wakaf. Kemenag berperan aktif dalam membantu BPN melakukan pendataan serta verifikasi data tanah wakaf, termasuk memastikan keabsahan dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
“Kami ingin memastikan bahwa semua tanah wakaf di Kabupaten Lumajang memiliki sertifikat yang sah, sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga amanah umat,” ujar Hidayatullah
Dengan adanya sinergi antara Kemenag dan BPN, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lumajang dapat berjalan lebih cepat dan optimal, sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.(IJ/AG)
