Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN LUMAJANG

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang memiliki truktur sesuai dengan PMA no 34 tahun 2016 sebagai berikut :

TUGAS KEMENTERIAN AGAMA :

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA :

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

  1. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama ditingkat kecamatan;
  5. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
  6. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal
  7. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
  8. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, Pelayanan Haji dan Umroh, Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pondok pesantren, Pendidikan Agama Islam,  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  10. Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama.
  11. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
  12. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait danlembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian  Agama di Kabupaten