STRUKTUR ORGANISASI KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN LUMAJANG
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang memiliki truktur sesuai dengan PMA no 34 tahun 2016 sebagai berikut :
TUGAS KEMENTERIAN AGAMA :
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI KEMENTERIAN AGAMA :
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama ditingkat kecamatan;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal
- Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, Pelayanan Haji dan Umroh, Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pondok pesantren, Pendidikan Agama Islam, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
- Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama.
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait danlembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten