Lumajang(humas) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang melakukan pengukuran tanah wakaf di Dusun Rowoasri, Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, pada Senin (3/3). Kegiatan ini didampingi oleh Kepala KUA Bambang Sholeh Purwanto,Penghulu dan Penyuluh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rowokangkung.

Tanah yang diukur tersebut merupakan tanah wakaf yang akan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Kantor Muhammadiyah. Proses pengukuran ini menjadi langkah awal dalam legalisasi status tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala KUA Rowokangkung yang turut hadir menyampaikan bahwa pengukuran ini bertujuan untuk memastikan luas dan batas tanah wakaf sebelum diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. “Kami berharap dengan adanya pengukuran ini, proses administrasi tanah wakaf dapat berjalan lancar sehingga segera dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini berjalan lancar dan diharapkan menjadi awal dari pembangunan fasilitas yang akan memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat luas.(IJ/AG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *