Lumajang (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah, bersama Kasi Bimas Islam, Hidayatullah, melakukan diskusi santai bersama Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Pusat, H. Madari, dan Kasubdit Kepenghuluan, Wildan Hasan. Diskusi ini digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025, seiring momentum pelaksanaan Pemilihan Penyuluh Agama Islam Award 2025.
Fokus utama pertemuan tersebut adalah pembahasan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA). Regulasi baru ini menekankan perubahan signifikan dalam peran dan fungsi KUA di tengah masyarakat.
Dalam forum diskusi yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut, beberapa poin penting menjadi perhatian bersama, antara lain:
1. Penguatan Peran KUA PMA 24/2024 mengamanatkan agar KUA tidak hanya sebatas tempat pencatatan nikah, tetapi juga berkembang menjadi pusat layanan keagamaan. Layanan ini meliputi konsultasi, bimbingan, serta pembinaan keluarga sakinah.
2. Penghapusan Kata “Kecamatan” Salah satu terobosan dalam regulasi ini adalah penghapusan kata kecamatan dari nama Kantor Urusan Agama. Tujuannya agar KUA mampu memberikan layanan lintas wilayah tanpa sekat administratif, sehingga akses masyarakat menjadi lebih luas dan fleksibel.
3. Revisi Layanan dan Anti-Gratifikasi Diskusi juga membahas revisi terkait layanan pencatatan nikah dan rujuk, termasuk penghapusan potensi gratifikasi. Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana KUA juga dipandang penting untuk mendukung pelayanan yang lebih transparan dan profesional.
4. Tantangan Implementasi Para peserta diskusi menyoroti tantangan implementasi PMA tersebut, khususnya dalam hal kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan teknis pelaksanaan di lapangan.
Menurut Kepala Kankemenag Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah, regulasi baru ini harus disikapi dengan serius oleh seluruh jajaran KUA. “PMA 24/2024 adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas layanan KUA. Namun, tentu diperlukan persiapan matang, baik dari sisi SDM maupun sarana pendukung,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua APRI Pusat, H. Madari, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar administratif, melainkan langkah strategis untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Diskusi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan, sekaligus menjadi bekal dalam menyongsong implementasi PMA 24/2024 secara lebih efektif.(AG/IJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *