Lumajang (Humas) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan insentif guru bagi lembaga pendidikan keagamaan di wilayah setempat. Bantuan ini mencakup lembaga PKPPS, Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), serta Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Kasi PD Pontren Kankemenag Lumajang, Sudihartono menjelaskan bahwa syarat utama memperoleh bantuan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan resmi sesuai ketentuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Namun, tidak seluruh lembaga dapat menerima karena kuota penerima telah ditetapkan secara terbatas oleh Kanwil.
“Proses pengajuan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami hanya memfasilitasi administrasi, sementara keputusan kuota ditetapkan oleh Kanwil,” jelas Sudartono.
Kuota dan Data Lembaga Pengusul
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kankemenag Lumajang, jumlah lembaga yang mengajukan bantuan jauh melebihi kuota yang tersedia.
* BOP Pondok Pesantren: 36 pengusul, 28 mendapat kuota, dari total 204 ponpes terdata di EMIS.
* BOP PKPPS: 5 pengusul, seluruhnya (5) mendapat kuota.
* BOP MDT: 134 pengusul, kuota hanya 44, dari total 101 MDT.
* BOP LPQ: 38 pengusul, kuota hanya 10, dari total 1.195 LPQ di Lumajang.
Untuk insentif guru, data pengajuan dan kuota yang diterima adalah:
* Ponpes: 20 guru mengajukan, seluruhnya lolos kuota 20.
* PKPPS: 31 guru mengajukan, kuota 32.
* MDT: 234 guru mengajukan, kuota 139 (95 belum lolos).
* LPQ: 55 guru mengajukan, kuota 30 (25 belum lolos).
Proses Seleksi dan Kriteria
Seleksi penerima bantuan tidak hanya berdasarkan nama lembaga, tetapi juga mempertimbangkan sejumlah kriteria administratif dan substantif, di antaranya:
* Belum pernah menerima bantuan pada tahun sebelumnya.
* Tidak memiliki tanggungan laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
* Telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) EMIS.
* Tidak menerima bantuan ganda dari program lain.
* Memprioritaskan guru yang sudah lama mengabdi dan lembaga yang lebih awal mengajukan proposal.
Meskipun demikian, tidak semua lembaga dapat terakomodasi karena keterbatasan kuota yang diberikan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Teknis dan Tanggung Jawab Penerima
Sudihartono menegaskan bahwa lembaga penerima bantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau SPJ setelah dana cair.
Calon penerima wajib melengkapi dokumen pencairan, antara lain:
* Surat perjanjian kerja sama,
* Kwitansi penerimaan dana,
* Surat pernyataan kesediaan menerima bantuan,
* Surat permohonan pencairan dana.
Setelah dana diterima, lembaga wajib menyusun SPJ dua rangkap, yang berisi laporan penggunaan anggaran, bukti pembelian atau pembayaran, foto kegiatan, serta fotokopi buku rekening. Satu rangkap disimpan di lembaga, dan satu diserahkan ke Kanwil melalui Kankemenag Lumajang.
Tidak Ada Pungutan
Kepala Kankemenag Kabupaten Lumajang Achmad Faisol Syaifullah menegaskan bahwa proses pencairan BOP dan insentif tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh pencairan ditangani langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag Jawa Timur, sementara Kankemenag Lumajang hanya berperan sebagai perantara administratif.
“BOP dan insentif merupakan hak penuh lembaga dan guru penerima. Kami memastikan tidak ada potongan dalam bentuk apa pun. Namun penerima tetap wajib menyusun LPJ agar penyerapan anggaran berjalan tertib dan akuntabel,” tegas Kepala Kankemenag Lumajang.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Lumajang dapat memahami prosedur pengajuan dan pertanggungjawaban BOP maupun insentif secara benar, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *