Lumajang (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) melaksanakan pengukuran ulang arah kiblat di Masjid Nurul Muttaqin, Desa Kertowono, Kecamatan Gucialit, pada Selasa, 21 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian penting dari persiapan renovasi total masjid yang saat ini telah mulai dibongkar.
Pengukuran arah kiblat dilakukan untuk memastikan ketepatan arah salat sesuai syariat Islam dan ilmu falak sebelum proses pembangunan kembali masjid dimulai. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Gucialit, Tuhen, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Lumajang Sriwanti beserta staf, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus takmir masjid.
Proses pengukuran dilakukan secara cermat dengan menggunakan instrumen modern dan metode tradisional guna memperoleh hasil yang akurat. Lokasi masjid yang telah dalam tahap pembongkaran memudahkan pelaksanaan pengukuran dari titik pusat bangunan.
Penyelenggara Zawa Kankemenag Lumajang, Sriwanti, menegaskan pentingnya pengukuran ulang arah kiblat terutama dalam pembangunan ulang masjid. “Ketepatan arah kiblat adalah syarat sahnya salat. Karena masjid ini akan direnovasi total, maka kami memastikan arah kiblatnya diukur sesuai kaidah syariah dan ilmu falak agar ketika masjid berdiri kembali, posisinya sudah benar dan tidak perlu diubah,” ujarnya.
Warga setempat menyambut baik kegiatan ini karena menjadi langkah awal bagi pembangunan masjid yang lebih representatif dan nyaman untuk beribadah. Pengukuran arah kiblat ini juga menandakan sinergi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjaga kesempurnaan ibadah.
Dengan selesainya proses pengukuran ini, diharapkan pembangunan Masjid Nurul Muttaqin dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat kembali difungsikan sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat Desa Kertowono.