
Lumajang (Humas Kemenag) — Komitmen masyarakat Kecamatan Tekung dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf untuk kepentingan umat diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Massal yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tekung. Sebanyak 11 bidang tanah wakaf secara resmi diikrarkan dalam acara yang berlangsung khidmat di Balai Desa Tukum, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini menjadi perhatian publik karena bertepatan dengan agenda strategis Pemerintah Kabupaten Lumajang, yakni “Bupati Setor Madu” (Bupati Sehari Ngantor di Kecamatan Terpadu), yang pada hari tersebut dipusatkan di Desa Tukum. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, hadir langsung dan turut menyaksikan prosesi ikrar wakaf massal tersebut.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Sriwanti, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, serta dihadiri oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Tekung, para wakif, dan nazir penerima amanah wakaf.
Dalam sambutannya, Sriwanti menegaskan pentingnya legalitas hukum dalam pengelolaan aset wakaf.
“Wakaf bukan sekadar niat baik, tetapi harus didukung dengan kekuatan hukum melalui Akta Ikrar Wakaf. Dengan adanya AIW massal ini, 11 bidang tanah tersebut kini memiliki perlindungan hukum, tidak dapat diperjualbelikan, dan manfaatnya akan terus mengalir bagi kemaslahatan umat, seperti untuk pendidikan dan rumah ibadah,” ujar Sriwanti.
Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif wakaf massal yang dilakukan masyarakat Tekung. Ia menilai, gerakan wakaf seperti ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pondasi sosial keagamaan di Lumajang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wakif atas keikhlasan dan kepeduliannya terhadap aset umat. Ini langkah nyata dalam mendukung pembangunan keagamaan dan sosial di Lumajang. Program Setor Madu juga kami manfaatkan untuk menyaksikan langsung kegiatan strategis seperti ikrar wakaf ini, sekaligus memastikan layanan publik, termasuk urusan keagamaan, berjalan optimal hingga ke desa,” tutur Bupati Indah.
Kegiatan Penandatanganan AIW Massal dan pelaksanaan Program Setor Madu di Kecamatan Tekung ini berjalan lancar dan penuh makna. Momentum tersebut menjadi simbol kolaborasi harmonis antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kementerian Agama dalam memperkuat pengelolaan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.