
Lumajang (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, menggelar kegiatan Ikrar Wakaf Massal pada hari ini, Rabu (10/12/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset agama yang berada di wilayah tersebut.
Acara yang berlangsung di aula KUA Kecamatan Padang dipimpin langsung oleh Sriwanti, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang. Dalam kegiatan ini, Sriwanti bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang memandu jalannya prosesi ikrar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Padang, Ahmad Sulhan, beserta jajaran staf KUA yang membantu proses verifikasi dan administrasi berkas.
Dalam kegiatan massal kali ini, tercatat sebanyak 9 bidang tanah yang diikrarwakafkan oleh para wakif (pewakaf). Kesembilan bidang tanah tersebut diserahkan pengelolaannya kepada nazhir (pengelola wakaf) dengan peruntukan sosial keagamaan, yakni sebagai lokasi pembangunan tempat ibadah (masjid/musala) dan pengembangan sarana pendidikan.
Penyelenggara Zawa Kemenag Lumajang, Sriwanti, memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Kecamatan Padang yang memiliki kesadaran tinggi untuk mencatatkan aset wakafnya secara resmi.
”Kegiatan ikrar wakaf ini adalah bentuk pengamanan aset agama. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, niat mulia para wakif terlindungi secara hukum negara, sehingga aset tersebut aman dari sengketa di kemudian hari dan dapat terus memberikan manfaat jariyah,” ujar Sriwanti pada sambutannya.
Sementara itu, Plt Kepala KUA Kecamatan Padang, Ahmad Sulhan, menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap semangat berwakaf dan tertib administrasi ini dapat menular kepada masyarakat lainnya di wilayah Kecamatan Padang.
Seluruh rangkaian acara, mulai dari pembacaan ikrar hingga penandatanganan akta oleh para saksi dan pejabat berwenang, berjalan dengan khidmat dan lancar. Para wakif dan nazhir tampak antusias mengikuti setiap tahapan prosesi demi legalitas aset umat yang mereka kelola(IJ/AG)