
Lumajang (Humas) — Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/02/2026) di Warung Mbok Sul, Lumajang.
Rakor dihadiri Kasubbag TU Kemenag Lumajang, perwakilan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lumajang, BAZNAS Kabupaten Lumajang, Diskopindag Kabupaten Lumajang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lumajang, PCNU Lumajang, serta jajaran Zawa Kemenag Lumajang.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran, disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M adalah 3 kilogram beras atau senilai Rp45.000 per jiwa. Adapun fidyah ditetapkan sebesar Rp12.000 per jiwa per hari. Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta rapat.
Penyelenggara Zawa Kemenag Lumajang menyampaikan bahwa penetapan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta dinamika harga kebutuhan pokok. Ia berharap hasil kesepakatan dapat segera disosialisasikan agar umat Islam di Lumajang dapat menunaikan kewajibannya dengan tenang dan terencana.
Sementara itu, Kasubbag TU Kemenag Lumajang mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam rapat tersebut. Ia menegaskan, meskipun telah ditetapkan sebagai standar resmi, keputusan ini tetap menghormati adanya perbedaan pendapat atau mazhab yang diyakini masyarakat dalam pelaksanaannya.
Dengan penetapan yang dilakukan lebih awal, diharapkan masyarakat Kabupaten Lumajang dapat mempersiapkan ibadah Ramadan dan pelaksanaan zakat secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan syariat.(AG/IJ)