
Lumajang (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (BOP RA, BOS Madrasah, dan Program Indonesia Pintar/PIP). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Aula Lantai 2 MTsN 1 Lumajang.
Monev diikuti oleh Kepala Madrasah beserta Bendahara/Operator Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Lumajang. Kegiatan bertujuan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Edi Nanang Sufyan Hadi menekankan beberapa poin penting. Pertama, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS Madrasah harus diselesaikan tepat waktu, maksimal satu bulan setelah pencairan. Kedua, penggunaan dana BOS wajib mengacu pada juknis yang berlaku. Ketiga, penyelesaian aplikasi e-RKAM harus tuntas tanpa ada keterlambatan.
Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa penyaluran PIP harus sesuai regulasi dan juknis, tanpa manipulasi, serta langsung diterima oleh penerima manfaat. “Untuk MI, dana PIP harus diserahkan kepada orang tua, sedangkan untuk MTs dan MA diberikan langsung kepada siswa. Hal ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem EMIS harus selalu diperbarui secara rutin, sebagai basis data penting dalam pengelolaan madrasah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap madrasah mampu meningkatkan disiplin administrasi keuangan dan memastikan program pemerintah dapat berjalan optimal demi peningkatan mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Lumajang.(AG/IJ)
