Lumajang(humas) Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, telah dilakukan penandatanganan berita acara dan penetapan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya:Majelis Ulama Indonesia (MUI) ,Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ,Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) ,Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) ,Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lumajang yang diwakili oleh Hidayatullah,Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) ,Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)

Dalam musyawarah tersebut, telah disepakati bahwa besaran zakat fitrah untuk tahun ini adalah 3 (tiga) kilogram beras atau setara dengan Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan senilai Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per jiwa per hari.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta harga bahan pokok di pasaran, guna memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. Selain itu, keputusan ini tetap menghargai adanya perbedaan pendapat di tengah masyarakat terkait besaran zakat fitrah.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lumajang dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan(IJ/AG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *