
Lumajang (humas)Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf BHP-NU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama) di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lumajang. Acara ini bertujuan untuk mempercepat legalitas tanah wakaf serta memperkuat koordinasi antara NU, Kankemenag, dan BPN dalam proses sertifikasi.

Ketua PC NU Lumajang, Moch Darwis, dalam sambutannya menegaskan pentingnya persepsi yang sama dalam pengelolaan tanah wakaf. “Kita hadir untuk menyampaikan persepsi terkait wakaf. NU mendapat instruksi strategi agar ke depan, LPW NU dan PC NU melakukan sensus wakaf. Saya berharap pengurus turun ke ranting bahkan sampai ke lembaga. Saya juga berharap nadirnya dari lembaga NU. PC NU akan menyertai untuk melaksanakan tugas ini,” ujar Darwis.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Lumajang, Achmad Faisol Syaifullah, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari instruksi pemerintah. “Ini adalah bagian dari ikhtiar kita, terlebih Menteri Agraria saat ini adalah kader NU. Kami mencoba membangun kolaborasi antara KUA dan MWC NU, karena kepala KUA juga memiliki peran sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf). Saat ini terdapat 327 sertifikat tanah wakaf yang harus diselesaikan sebelum tanggal 15 Maret 2025, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak,” jelasnya. Faisol juga mengapresiasi labelisasi Lembaga Takmir Nahdlatul Ulama (LTNU) di seluruh masjid di Lumajang sebagai bentuk legalitas dan pengelolaan yang lebih baik.

Kepala BPN Lumajang, Muslim, mengungkapkan target sertifikasi tanah wakaf tahun ini, yakni 2050 bidang tanah. “Target kami adalah satu desa minimal 10 bidang tanah wakaf yang tersertifikasi. Setelah dilakukan pengukuran, sertifikat akan langsung dicetak dalam waktu 10 hari,” ungkapnya.
Terkait biaya pemecahan tanah wakaf, Muslim menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BAZNAS dan kemungkinan menggandeng pihak lain, termasuk Pemda, untuk menanggung biaya tersebut. “Kami juga telah membentuk 5 tim khusus untuk mempercepat proses ini, termasuk dalam penyelesaian akta ikrar wakaf,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sertifikasi tanah wakaf di Lumajang dapat dipercepat dan semakin banyak aset wakaf yang memiliki legalitas kuat di bawah naungan BHP-NU.(IJ/AG)

