Lumajang (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Petugas Haji Tahun 2025 yang berlangsung di Royal Hotel Kota Batu pada 28–30 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti para petugas haji dari berbagai kabupaten/kota, termasuk dari Kabupaten Lumajang yang diwakili Kasi PHU, Umar Hasan, bersama empat orang petugas haji tahun 2025.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr. Achmad Sruji Bahtiar. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penghargaan terhadap kerja keras petugas haji tahun ini.

“Petugas haji tahun 2025 tingkat kesulitannya luar biasa, maka sangat layak kalau para petugas haji ini disenangkan hatinya,” ujarnya yang disambut tepuk tangan peserta. “Atas nama Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tambahnya.

Hadir sebagai narasumber utama, Direktur Bina Haji pada Sekretariat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Dr. H. Mustain Achmad, S.H., M.H., yang menyampaikan materi tentang dinamika regulasi dan tantangan pelaksanaan haji.

Dalam paparannya, Mustain menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Kementerian Haji dan Umrah telah disahkan oleh DPR. Menurutnya, apapun hasilnya, ASN Kementerian Agama harus siap menjalankan tugas, baik jika ada perubahan kelembagaan maupun tetap di bawah naungan Kemenag.

“Jangan terlalu difikirkan, jalani dulu tugas yang ada sekarang. Bisa jadi tugas yang kita jalani hari ini bermanfaat untuk masa depan,” jelasnya.

Mustain juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi petugas haji 2025, terutama terkait sistem layanan dari delapan syarikah di Arab Saudi yang berdampak pada kinerja ketua kloter, pembimbing ibadah, tenaga kesehatan, maupun KBIHU. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut petugas bekerja lebih humanis dan disiplin dalam melayani jamaah tanpa membedakan asal kloter maupun daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kesiapan menghadapi kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi yang semakin ketat, khususnya dalam aspek kesehatan dan digitalisasi, seperti aturan tasyreh, dukhul Makkah, dan aplikasi nusuk bagi jamaah haji.

“Kalau tata kelola haji tidak cermat, bisa muncul narasi kesulitan, bahkan banyak jamaah sakit atau meninggal. Untuk itu, Saudi kini sangat perhatian pada kesehatan dan digitalisasi,” terang Mustain.

Ia menambahkan, perubahan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, merupakan bagian dari upaya menyesuaikan diri dengan dinamika dan kebijakan baru Arab Saudi.

Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan para petugas haji dapat memberikan masukan konstruktif sekaligus meningkatkan kualitas layanan haji Indonesia di masa mendatang.(AG/IJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *