Lumajang (Humas) – Komitmen masyarakat dalam mengamankan aset keagamaan melalui jalur wakaf semakin menguat di Kabupaten Lumajang. Hal ini terlihat dalam kegiatan Ikrar Wakaf Massal yang digelar secara khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rowokangkung pada hari Senin, 13 Oktober 2025.

Sebanyak 7 bidang tanah berhasil diikrarkan wakaf pada hari ini, menjadikannya tonggak penting dalam upaya legalisasi dan perlindungan aset wakaf di wilayah tersebut.

Acara Ikrar Wakaf dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Sriwanti, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Kantor KUA Kecamatan Rowokangkung, Riza, para penghulu dan penyuluh agama Islam setempat, serta tamu istimewa Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang yang pada kesempatan ini juga menjadi Ketua Nadzir untuk salah satu tanah wakaf berupa Masjid Baitunnajah di Kecamatan Rowokangkung.

Dalam sambutannya, Penyelenggara Zawa, Sriwanti, menyampaikan apresiasi mendalam kepada para wakif dan nadzir yang telah menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kemaslahatan umat.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan ikrar 7 bidang tanah wakaf. Ini adalah bukti nyata kesadaran masyarakat Rowokangkung akan pentingnya wakaf dan legalitasnya. Dengan ikrar ini, status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, maupun sosial keagamaan,” ujar Sriwanti.

Kehadiran Kasubbag TU Kankemenag Lumajang sebagai salah satu ketua nadzir juga menjadi penanda sinergi antara Kemenag dan pengelola wakaf (nazdir) dalam memastikan pengelolaan aset berjalan secara amanah dan profesional.

Seluruh rangkaian acara ikrar wakaf, mulai dari pembacaan ikrar hingga penandatanganan dokumen, berjalan dengan tertib, khidmat, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum serta kebermanfaatan jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *