Lumajang (Humas)— Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Sriwanti, menghadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf se-Jawa Timur yang dibuka secara resmi oleh Khofifah Indar Parawansa, Jumat (23/1/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut berlangsung di Gedung Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Sosialisasi ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya pengamanan aset umat agar memiliki kepastian hukum.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, serta Badan Wakaf Indonesia Jawa Timur. Hadir pula para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan perwakilan Kepala KUA.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur menegaskan pentingnya legalitas formal tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Ia berharap sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional dapat mempercepat proses administrasi sehingga target sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur dapat segera tercapai.
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam menjaga amanah para wakif agar manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan bagi kemaslahatan umat,” ujar Khofifah.
Penyelenggara Zawa Kankemenag Lumajang, Sriwanti, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan kesiapan jajaran Kemenag Kabupaten Lumajang untuk menindaklanjuti arahan Gubernur dan Kanwil Kemenag Jawa Timur.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat krusial. Kami di daerah siap bersinergi dengan KUA dan kantor pertanahan agar seluruh tanah wakaf di Lumajang memiliki kepastian hukum yang kuat,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung lancar dan khidmat, serta ditutup dengan diskusi teknis terkait mekanisme pendaftaran tanah wakaf yang lebih efektif dan efisien antara KUA dan kantor pertanahan setempat.(IJ/AG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *