
Lumajang (humas) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang mengundang perwakilan Penyuluh Agama Islam dari setiap kecamatan untuk berperan aktif dalam mensukseskan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan yang berlangsung senin (17/02) di meeting room Kankemenag Lumajangini dihadiri oleh 20 Penyuluh Agama Islam. Dalam kesempatan tersebut, Penyelenggara Zawa, Hidayatullah, menegaskan pentingnya peran penyuluh dalam membantu proses sertifikasi tanah wakaf.

“Penyuluh Agama Islam memiliki peran yang sangat penting dalam mensukseskan pensertifikatan tanah wakaf. Mereka adalah ujung tombak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, mendampingi proses pensertifikatan, serta menyelesaikan konflik yang mungkin timbul,” ujar Hidayatullah.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan legalitas aset wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Dengan adanya dukungan dari para penyuluh, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui kegiatan ini, Kankemenag Lumajang berharap para penyuluh semakin aktif dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf serta membantu masyarakat dalam proses administrasinya(IJ/AG)