
Lumajang (humas) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang menghadiri acara Ikrar Wakaf Massal yang dilaksanakan di Kecamatan Gucialit pada Kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gucialit, Tuhen, dan dihadiri para wakif, saksi, serta nadzir.
Hadir dalam kegiatan tersebut Penyelenggara Zawa Kankemenag Lumajang Sriwanti, beserta jajaran staf Zawa, Kepala KUA Kecamatan Gucialit bersama para staf, serta para wakif yang pada kesempatan ini mewakafkan 13 bidang tanah dari berbagai lokasi.
Dalam sambutannya, Sriwanti menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keikhlasan para wakif. “Pertama yang ingin saya sampaikan adalah patut kita bersyukur karena tidak semua orang bisa rela dan mau mewakafkan sebagian hartanya. Bapak Ibu semua adalah termasuk orang-orang pilihan Allah, yang dengan ikhlas mewakafkan sebagian hartanya. Ini akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Semoga kita selalu mendapat keberkahan dan ridha dari Allah SWT,” tuturnya.
Ia juga memperkenalkan diri sebagai Penyelenggara Zawa yang baru, menggantikan Hidayatullah per Juli lalu. Saya berharap program percepatan wakaf ini dapat berjalan lancar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Lumajang, dengan target penerbitan sekitar 2.000 sertifikat tanah wakaf.
“Semoga percepatan wakaf ini dapat mendukung legalitas tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas sosial lainnya yang masih belum memiliki status resmi wakaf. Kami juga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf ini,” pungkasnya.
Ikrar Wakaf Massal di Kecamatan Gucialit ini akan menjadi awal dari rangkaian ikrar serupa di berbagai kecamatan di Kabupaten Lumajang sebagai upaya percepatan penertiban administrasi tanah wakaf.(IJ/AG)



