
Lumajang(Humas)Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menggelar acara penyerahan sertifikat wakaf kepada sejumlah lembaga keagamaan pada Rabu (6/8/2025) di Alka Café, Lumajang. Acara ini turut dihadiri oleh Kejaksaan, Ketua PCNU, Ketua BWI, dan Kepala Kemenag Lumajang beserta Kasubbag TU, Kasi Bimas dan Penyelenggara Zawa.
Sebanyak 45 sertifikat wakaf diserahkan secara simbolis kepada penerima. Rinciannya, 41 sertifikat untuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, 3 sertifikat untuk Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lumajang, dan 1 sertifikat untuk lembaga gereja.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Lumajang menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara BPN dan lembaga-lembaga keagamaan dalam mempercepat legalitas tanah wakaf. Menurutnya, sertifikasi wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan.
“Dengan sertifikat ini, tanah wakaf tidak hanya sah secara syar’i, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari,” ujar Achmad Faisol Syaifullah.
Kepala BPN Lumajang juga menegaskan bahwa program sertifikasi wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas aset keagamaan. Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah-tanah wakaf.
Acara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta penyerahan sertifikat secara simbolis kepada masing-masing perwakilan lembaga.(AG/IJ)


