
Lumajang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pembekalan verifikator pendaftaran wakaf tanah, yang berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 11–13 Agustus 2025, di Ledoon Hotel Suite, Surabaya.
Kegiatan ini diikuti oleh para penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) serta operator Zawa dari seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Jawa Timur. Salah satu peserta yang turut hadir adalah Penyelenggara Zawa dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Sriwanti.
Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman para verifikator dalam proses pendaftaran wakaf tanah. Materi disampaikan langsung oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Sruji Bahtiar. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peran verifikator dalam menjaga keabsahan data wakaf.
“Verifikator memiliki peran krusial dalam memastikan keabsahan data wakaf. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari menjaga amanah umat,” ujarnya.
Sriwanti, selaku Penyelenggara Zawa Kankemenag Lumajang, mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini.“Alhamdulillah, kegiatan selama tiga hari ini berjalan dengan lancar dan diikuti dengan antusias tinggi dari para peserta. Terlihat dari aktifnya interaksi dan sesi tanya jawab selama materi berlangsung. Saya sangat bersyukur bisa mengikuti kegiatan ini karena menjadi bekal penting bagi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dengan terselenggaranya pembekalan ini, panitia berharap para peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran wakaf tanah. Hal ini diharapkan dapat mendukung tercatatnya aset wakaf secara lebih akurat dan pengelolaannya secara produktif di seluruh wilayah Jawa Timur.(AG/IJ)