
Lumajang (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pasirian sukses menggelar acara penandatanganan akta ikrar wakaf massal dan penyerahan sertifikat wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasirian, Kamis (11/09/2025). Acara ini menandai penambahan 19 bidang tanah wakaf baru yang dicatatkan secara resmi.
Kepala KUA Kecamatan Pasirian Imama Syafi’i yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin langsung proses ikrar wakaf massal ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya legalisasi aset wakaf untuk menjamin keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan 16 sertifikat wakaf oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang Muslim. Sertifikat ini diberikan kepada para nazhir (pengelola wakaf) sebagai bukti kepemilikan dan legalitas atas tanah wakaf yang telah didaftarkan.
Sriwanti, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kabupaten Lumajang, yang turut hadir dalam acara ini, menyampaikan apresiasinya. “Kami sangat bersyukur atas sinergi yang baik antara Kemenag dan Kantor Pertanahan. Dengan adanya acara ini, kita tidak hanya menambah jumlah tanah wakaf, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi para nazhir dalam mengelola aset wakaf,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran staf Zawa Kemenag Lumajang, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, dan staf KUA Kecamatan Pasirian. Keberhasilan acara ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk berwakaf dan memastikan aset wakaf dikelola dengan profesional dan akuntabel.