
Lumajang (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaizawa) sukses menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025. Acara strategis ini berlangsung selama dua hari, Selasa s.d. Rabu, 16-17 Desember 2025, bertempat di Surabaya.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penaizawa Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh para Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Agenda utama pertemuan ini adalah melakukan sinkronisasi, validasi, serta verifikasi mendalam terhadap data-data tanah wakaf guna memastikan legalitas dan pengamanan aset umat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penyelenggara Zawa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Sriwanti, hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Di sela-sela acara, Sriwanti memberikan komentar positif mengenai urgensi verifikasi ini bagi wilayahnya.
“Kegiatan verifikasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah wakaf di Kabupaten Lumajang memiliki status hukum yang jelas dan terdokumentasi dengan baik di sistem. Dengan validasi yang akurat, kita bisa meminimalisir potensi sengketa di masa depan dan mengoptimalkan pemanfaatan wakaf untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar Sriwanti.
Beliau juga menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan Kanwil Kemenag Jatim ini memberikan panduan teknis yang lebih tajam bagi para pengelola di daerah dalam menghadapi berbagai kendala administratif di lapangan.
Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut berjalan dengan lancar dan sukses. Seluruh peserta menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan verifikasi data, sebagai langkah nyata menuju tata kelola perwakafan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di Jawa Timur