
Lumajang( Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tekung dan KUA Kecamatan Padang secara serentak melaksanakan kegiatan ikrar wakaf massal pada hari Jumat (29/08/2025). Acara ini menandai penyerahan total 24 bidang tanah wakaf, yang terdiri dari 4 bidang di Kecamatan Tekung dan 20 bidang di Kecamatan Padang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sriwanti, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) selaku penyelenggara Zawa, yang secara khidmat memandu pembacaan ikrar wakaf. Acara ini juga disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA dari masing-masing kecamatan, yaitu Plt Kepala KUA Kecamatan Tekung dan Plt Kepala KUA Kecamatan Padang.
“Alhamdulillah untuk di Tekung saat ini mendapatkan wakaf terluas yaitu 1 hektar tanah yang diperuntukkan untuk yayasan, hal ini perlu kita apresiasi bersama karena tidaklah mudah dan perlu adanya i’tikad yang sangat kuat untuk mengikhlaskan dan mewakafkan tanah seluas itu” ujar umi wanti
Di KUA Tekung, ikrar wakaf dilakukan untuk 4 bidang tanah, sementara di KUA Padang, jumlahnya lebih banyak, mencapai 20 bidang. Penyerahan tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar, baik untuk pembangunan sarana ibadah, pendidikan, maupun kepentingan umum lainnya.
“Kegiatan ikrar wakaf massal ini menunjukkan komitmen kuat dari masyarakat dan lembaga terkait dalam mengelola dan mendokumentasikan aset wakaf secara legal dan teratur. Dengan demikian, status kepemilikan tanah wakaf menjadi jelas dan terlindungi secara hukum.