Lumajang (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gucialit. Rabu, 3 September 2025. Sebanyak lima bidang tanah wakaf secara resmi diikrarkan dalam sebuah acara penandatanganan akta ikrar wakaf massal. Acara ini bukan hanya penanda komitmen masyarakat untuk berwakaf, tetapi juga menjadi bukti nyata sinergi antara berbagai pihak dalam mengelola aset wakaf.

penyelenggara zawa Kantor kementerian agama kabupaten Lumajang Sriwanti  turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan pentingnya legalitas aset wakaf. “Wakaf itu harus jelas, tidak hanya dari sisi niatnya, tapi juga legalitasnya. Dengan adanya akta ikrar ini, kita memastikan aset wakaf terlindungi dan bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan umat,” ujarnya

​Tak hanya mengikrarkan wakaf baru, acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan 10 sertifikat wakaf yang telah selesai prosesnya. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lumajang, Muslim,. Dalam sambutannya, Muslim mengapresiasi masyarakat Gucialit yang begitu antusias. “Kami dari ATR/BPN siap mendukung penuh program-program wakaf produktif. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah, sehingga para nazir (pengelola wakaf) bisa lebih mudah dalam pengelolaannya,” jelas Muslim.

Prosesi penandatanganan akta ikrar wakaf (AIW) dilaksanakan dan disaksikan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Gucialit, Tuhen,.​ Acara yang berlangsung di KUA Gucialit ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, dari penyelenggara zakat dan wakaf (Zawa) bersama staf, seluruh staf KUA Gucialit, serta dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang.

 Kolaborasi solid antara kementerian agama kab. Lumajang, ATR/BPN kab. Lumajang, dan masyarakat ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi masyarakat untuk berwakaf dan menjadikan aset wakaf sebagai sumber kebermanfaatan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *