
Lumajang (Humas) Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candipuro, hari ini diselenggarakan acara penandatanganan akta ikrar wakaf (AIW) secara massal. Sebanyak 27 bidang tanah diikrarkan oleh para wakif (pemberi wakaf) untuk kepentingan umat.
Acara ini dihadiri oleh para wakif, nazir (pengelola wakaf), dan para saksi yang akan menandatangani akta ikrar. Turut hadir pula penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) beserta staf, serta Kepala KUA Kecamatan Candipuro beserta jajarannya.
Penyelenggara zawa Sriwanti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para wakif atas keikhlasan dan kepeduliannya. Ia menjelaskan bahwa wakaf merupakan ibadah yang mulia dan memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
”Wakaf ini adalah amal jariyah, pahalanya akan terus mengalir meskipun para wakif sudah tiada. Tanah yang diwakafkan akan dimanfaatkan untuk pembangunan tempat ibadah, sepeti musholla dan masjid yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Prosesi penandatanganan akta ikrar berjalan dengan lancar dan khidmat. Para wakif secara bergantian membacakan ikrar wakaf di hadapan para saksi dan pejabat KUA. Dengan adanya penandatanganan ini, ke-27 bidang tanah tersebut kini telah sah secara hukum dan agama sebagai harta wakaf.
Acara penandatanganan AIW massal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat lainnya untuk berwakaf. Ini menunjukkan semangat gotong royong dan kebersamaan warga Candipuro dalam membangun dan memajukan daerah.